Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Three in One Batal Dihapus

Penyebabnya karena moda transportasi di Jakarta belum memadai.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kebijakan Three in One Batal Dihapus
Harian Warta Kota/henry lopulalan
UJI COBA - Sepanduk pemberitahuan uji coba penghapusan 3 in 1 di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016). Pemrintah DKI Jakarta melaksankan ujicoba pelaksanaan aturan 3 in 1 untuk mobil pribadi di jalur protokol Jakarta akan diuji coba selama sepekan, mulai tanggal 5 April. Hasil uji coba akan dijadikan sebagai bahan evaluasi, apakah penghapusan tersebut efektif mengurangi kemacetan atau tidak. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan kawasan 3 in 1 ditunda.

Ini merupakan kebijakan lalu lintas yang mewajibkan satu mobil pribadi diisi oleh minimal tiga penumpang pada jalur jalan raya dan jam-jam sibuk.

Penyebab ditundanya kebijakan 3 ini 1 karena moda transportasi di Jakarta belum memadai.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan PT Transportasi Jakarta tengah mempercepat pengadaan bus sebanyak 600 armada.

Sayangnya masih terkendala perizinan. Dari 600 baru 49 armada yang dapat melintas di jalanan ibu kota.

‎"Jadi masih jauh, bus sudah siap, sopir sudah siap, jadi administrasi Transjakarta berkoordinasi terus dengan Polda Metro Jaya," ujar Andri Yansyah di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Rencananya PT Transjakarta akan menambah pengoperasian 250 armada pekan depan.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian 66 persen dari seluruh total pengadaan bus akan mulai melayani masyarakat Jakarta.

‎"Sebanyak 33,4 persen berada di Transjakarta jabodetabek. Kalau itu bisa dilakukan pada saat diberlakukan perpanjangan uji coba penghapusan 3 in 1. Saya, dirlantas berani memberlakukan pelarangan sepeda motor sampai dengan senayan," imbuh Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas