Laksanakan Reklamasi, Pemprov DKI Ikuti Keputusan Presiden
Melihat Jakarta sebagai Ibu Kota adalah pusat pertumbuhan di Indonesia yang terus berkembang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Oswar Muadzin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Sepanjang presiden nggak mencabut sebagai staf berkewajiban melaksanakan tugas itu," kata Oswar dalam diskusi berjudul kontroversi reklamasi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).
Dirinya menjelaskan, pada tahun 1993 pemerintah pusat ingin mengembangkan ekonomi yang lebih baik.
Melihat Jakarta sebagai Ibu Kota adalah pusat pertumbuhan di Indonesia yang terus berkembang.
"Jakarta sudah penuh orang, kami perlu lahan baru, lokasi baru. Itu intinya," ujar Oswar.
Tahun 1998 Indonesia terdampak resesi. Hingga akhirnya proyek reklamasi baru kembali dibahas tahun 2002.
Selain menjalankan amanat pemerintah pusat, Pemprov DKI juga diuntungkan dengan pengelolaan 5.100 hektare lahan baru.
"Dengan dana Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun dan jangka waktu tiga sampai lima tahun, Pemprov rasanya agak kesulitan untuk membangun proyek reklamasi," katanya.
Untuk itu dibuatlah konsesi dengan swasta. Dari 17 pulau yang dibangun, delapan diantaranya merupakan milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Dampaknya selain 5.100 hektare, ada potensi ekonomi, dimana ada pertambahan tenaga kerja, kegiatan ekonomi yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi," katanya.