Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Gali Keterangan Pemilik Spa Esek-esek Khusus Laki-laki

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Gali Keterangan Pemilik Spa Esek-esek Khusus Laki-laki
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meminta keterangan pemilik tempat spa di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan permintaan keterangan dilakukan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aktivitas di tempat spa tersebut.

"Jadi, sekarang kami sudah panggil pemilik untuk kami sidik. Sementara itu nanti yang statusnya kuat adalah pemiliknya," tutur Krishna Murti kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016).

Menurut dia, pemilik tempat spa itu akan ditanya mengenai peran-peran para laki-laki yang diduga menjajakan diri kepada sesama jenis kelamin.

"Kami akan menanya mengenai peran-perannya. Jadi ini ternyata ada di Jakarta fenomena seperti ini," kata dia.

Aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi di sebuah tempat spa daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, mengatakan aparat kepolisian mengamankan lima orang gigolo dan enam penari striptis di tempat itu pada Kamis (14/4/2016) malam.

BERITA TERKAIT

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.

Warga melapor ada tempat spa, tetapi untuk melakukan hal-hal maksiat tersebut. 

Menurut dia, sebanyak lima lelaki itu menjadi gigolo berkedok pijit plus-plus.

Mereka hanya melayani sesama jenis kelamin. Praktik ini sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun.

Untuk sementara, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Selain mengamankan 11 orang itu, turut dijaring dua orang bekerja sebagai muncikari.

Mereka yaitu AZ dan AM. Mereka disangkakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas