Yusril Ingatkan Ahok Tak Main Serobot Tanah Luar Batang
Yusril meminta Pemprov DKI Jakarta membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" tak asal serobot tanah warga di Luar Batang.
Yusril meminta Pemprov DKI Jakarta membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
"Kalau Pemda DKI tak bisa tunjukkan bukti atas tanah itu, asal serobot, dia yang dihukum," kata Yusril di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (15/4/2016).
Pria yang berencana majul pada Pilkada DKI Jakarta itu mengungkapkan, ada perbedaan mendasar antara Pasar Ikan dan Luar Batang.
Tanah di Pasar Ikan dapat dibuktikan dimiliki Pemprov DKI Jakarta lewat sertifikat dan dikelola oleh PD Pasar Jaya.
Sementara di Luar Batang, tak ada sertifikat tanah yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
"Pemda DKI tak punya hak atas apa pun (tanah Luar Batang)," kata Yusril.
Tanah itu dikuasai oleh negara, bukan Pemprov DKI Jakarta. Sebagian warga pun juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
"Pemda DKI kalau memilikii tanah harus juga mohon ke BPN (Badan Pertanahan Negara), sama saja kayak perseroangan," ungkap Yusril.
Siang ini, Yusril mengutus advokatnya untuk menemui anggota DPRD DKI Jakarta. Nantinya akan ada bahasan soal Luar Batang dari berbagai aspek.
Penulis: Kahfi Dirga Cahya