KPK Diminta Tidak Fokus Cari Niat Jahat dalam Kasus Sumber Waras
KPK sebaiknya mencari unsur kesengajaan tindakan yang membuat kerugian negara
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu repot-repot mencari lagi niat jahat untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Menurut Margarito, KPK sebaiknya mencari unsur kesengajaan tindakan yang membuat kerugian negara, ketimbang mencari niat jahat.
"Cari niat jahat itu kerja Tuhan. Penegak hukum kerja tidak seperti itu," kata Margarito Kamis dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Dalih yang mengatakan polemik pembelian lahan RS Sumber Waras sebatas permasalahan administrasi, disebut Margarito, tidak tepat.
Pasalnya, dugaan pelanggaran administrasi pada pembelian lahan RS tersebut telah terbukti menimbulkan kerugian negara dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Anda boleh langgar administrasi kalau tidak ada kerugian negara. Kalau langgar administrasi ada kerugian negara itu sudah pidana," kata Margarito.
Bantahan Ahok yang menuding hasil audit BPK "ngaco" dikatakan Margarito belum menyentuh substansi masalah.
"Alasannya muter-muter, tidak menyentuh substansi," katanya.