Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Maaf Sanusi kepada Prabowo Subianto

Sanusi mengatakan, keterlibatan dirinya pada kasus ini tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Maaf Sanusi kepada Prabowo Subianto
Valdy Arief/Tribunnews.com
Mohamad Sanusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Secara khusus, tersangka dari Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Sanusi seusai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016), terkait kasus suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.

"Dari lubuk hati saya yang terdalam, saya menyampaikan dalam kesempatan ini, permohonan maaf kepada keluarga, masyarakat Jakarta, khususnya konstituen dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto yang saya sangat hormati dan kagumi, serta rekan-rekan partai dan handai tolan lainnya," kata Sanusi.

Sanusi mengatakan, keterlibatan dirinya pada kasus ini tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.

"Atas adanya permasalahan hukum ini, yang merupakan sepenuhnya berada di pundak saya sendiri, artinya permasalahan atas proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya dan sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan partai (Gerindra)," kata dia.

Ia mengaku akan terus bersikap kooperatif dalam pemeriksaan di KPK agar kasus tersebut dapat terungkap dengan jelas.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, menurut Gerindra, Sanusi telah memberikan surat pengunduran diri dari partai. Surat pengunduran diri tersebut diberikan pada Senin (4/4/2016).

Dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, majelis kehormatan partai tidak lagi membahas kasus Sanusi.

Selain Sanusi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Presdir PT APL Ariesman Widjaja (AWJ). AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.

Uang suap dari PT APL itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas