Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sanusi Bantah Dapat Pengaruhi Anggota DPRD DKI Jakarta

Sanusi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menyebut dalam kasus ini, dia hanya anggota DPRD

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sanusi Bantah Dapat Pengaruhi Anggota DPRD DKI Jakarta
Tribunnews.com/Valdy Arief
Mantan anggota DPRD DKI Sanusi usai diperiksa KPK, Senin (18/4/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan menerima suap untuk pemulusan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta, Muhammad Sanusi mengaku tidak punya kemampuan untuk mempengaruhi anggota DPRD DKI Jakarta lain.

Sanusi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menyebut dalam kasus ini, dia hanya anggota parlemen Ibukota Indonesia.

Menurut Sanusi, pada keterangan tertulisnya, dia bukan ketua atau pengurus di Badan Legislasi Daerah (Balegda), Badan Musyawarah (Bamus), dan Paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Artinya adalah suatu yang tidak mungkin --bahkan muskil-- adanya saya dapat mempengaruhi, menggerakkan, dan/atau menggiring baik Balegda, Bamus, maupun Paripurna serta anggota DPRD DKI lainnya," kata Sanusi berdasarkan keterangan tertulis yang dia bagikan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Selain itu, dia mengatakan, setiap fraksi pada DPRD DKI Jakarta telah memiliki pandangan tersendiri mengenai Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Pada hari ini, Sanusi kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tersangka Arisman Widjaja. Usai menjalani pemeriksaan hingga 16.30 WIB, Sanusi hanya meminta maaf terkait kesimpangsiuran informasi usai penangkapannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas