Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Tidak Tutup Kemungkinan Jadi Justice Collaborator

Mohamad Sanusi tidak menutup kemungkinan untuk menjadi justice collaborator

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sanusi Tidak Tutup Kemungkinan Jadi Justice Collaborator
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi usai diperiksa perdana paska ditahan pada operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi guna memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta pernah disebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif sebagai kasus "grand corruption,".

Menurut Laode, banyak pihak yang terkait dugaan penyuapan kepada anggota DPRD DKI Jakarta.

"Tentakelnya banyak," kata Laode dalam konferensi pers usai Operasi Tangkap Tanggan terkait suap reklamasi di KPK, Jumat (1/4/2016).

Tersangka perkara ini, Mohamad Sanusi tidak menutup kemungkinan untuk menjadi justice collaborator guna menguak seluruh oknum dalam suap reklamasi.

"Kami akan lihat perkembangannya," kata Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti di KPK, Senin (18/4/2016).

Meski demikian, Krisna mengaku pembahasan timnya belum sampai ke arah itu.

"Dalam pembahasan tim kami, sejauh ini belum bahas sampai ke sana," katanya.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas