Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Agung Podomoro Sempat Bertemu Anggota DPRD DKI di Rumah Aguan

Adardam tidak membantah, pada pertemuan itu turut membahas permasalahan Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bos Agung Podomoro Sempat Bertemu Anggota DPRD DKI di Rumah Aguan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kuasa hukum Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Arisman Widjaja, Adardam Achyar, membenarkan pernah ada pertemuan antara kliennya dan sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta di rumah pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Adardam tidak membantah, pada pertemuan itu turut membahas permasalahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia menyebutkan, hal itu terkuak saat proses pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap terkait reklamasi yang berlangsung di KPK.

"Itu keterangan Sanusi. yang jelas menurut Pak Arisman, itu pertemuan silaturahmi yang tidak secara spesifik membahas soal Raperda," kata Adardam di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Berdasarkan pengakuan Sanusi, disebut Adardam, ada Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir.

"Pak Sanusi, Pak Taufik, Pak Pras (Prasetio Edi Marsudi), kalau Pak Ongen (Muhammad Sangaji) saya lupa," kata Adardam.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Arisman, diakui pengacaranya, hanya hadir secara tidak sengaja datang ke rumah Aguan dan bertemu sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kalau tidak salah Pak Arisman dari mana, kebetulan mampir ketemu dengan mereka," katanya.

Sang pemilik tempat pertemuan, Aguan, saat ini dalam status dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Dia turut menjadi saksi dalam dugaan penyuapan ini.

Kasus dugaan gratifikasi reklamasi bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro di sebuah pusat perbelanjaan pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035.

Uang itu juga digunakan untuk mempengaruhi pengesahan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas