Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Siti: Pemprov DKI Memang Berhak Keluarkan Izin Reklamasi

Sayangnya dalam proyek reklamasi utara Jakarta, renstra tersebut belum rampung dibahas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Siti: Pemprov DKI Memang Berhak Keluarkan Izin Reklamasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbincang bersama Menko Maritim Rizal Ramli dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebelum memulai rapat mengenai reklamasi teluk Jakarta, di kantor Menko Maritim, Senin (18/4/2016). Pada rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang berhak mengeluarkan izin reklamasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan pemerintah pusat telah mendelegasikam kewenangan tersebut ke pemerintah provinsi.

Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 dan  Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan pengelolaan pulau pulau kecil.

"Pemerintah DKI itu punya landasan ketika mengeluarkan izin-izin itu, yaitu wewemang yang didelegasikan presiden," kata Siti kepada wartawan, usai ia menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

Namun UU nomor 26 tahun 2007 juga diatur bahwa untuk reklamasi harus ada rencana strategis (renstra), di mana diatur antara lain soal zonasi dan tata ruang.

Sayangnya dalam proyek reklamasi utara Jakarta, renstra tersebut belum rampung dibahas.

Renstra tersebut adalah rancangan peraturan daerah (raperda), yang pembahasannya dihentikan menyusul ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah pusat merekomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan sementara, atau istilahnya moratorium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas