Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sanusi Beberkan Isi Pembicaraan Kliennya Dengan Sunny

Krisna menyebutkan dalam percakapan itu, kliennya dihubungi Sunny.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Sanusi Beberkan Isi Pembicaraan Kliennya Dengan Sunny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Sunny diperiksa selama 9 jam oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan Mohamad Sanusi, Krisna Murthi, membeberkan isi rekaman pembicaraan kliennya dengan Sunny Tanuwidjaja.

Rekaman pembicaraan antara Sanusi dan Sunny yang menjadi bukti di KPK, kata Krisna, membahas beberapa poin pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Khususnya, pada pasal-pasal yang belum ada kesepakatan antara Pemda DKI Jakarta dan DPRD.

"Ada sebelas pasal di dalam draft yang masih belum klop antara DPRD DKI dengan Pemda DKI," kata Krisna saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).

Krisna menyebutkan dalam percakapan itu, kliennya dihubungi Sunny.

Kemudian, Sunny meminta kejelasan soal pasal yang belum disetujui dalam dua Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Sunny ini sangat aktif dalam membahas Raperda," kata Krisna.

Berita Rekomendasi

Pengacara Sanusi menuding, Sunny mendapat tugas dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk mengurus pembahasan Raperda reklamasi.

Dia memperkirakan hasil perbicaraan tersebut sudah disampaikan Sunny kepada Ahok.

"Sunny itu bukan orang Pemda, bukan anggota DPRD DKI, dan bukan dari PT Agung Podomoro Land juga. Bisa diterjemahkanlah," katanya.

Menurut Krisna, pasal yang masih belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif Jakarta di antaranya adalah bagian yang mengatur pengelolaan sampah hasil reklamasi.

Lebih lanjut, Krisna mengaku semua pembicaraan tersebut telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan kliennya di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas