Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Evaluasi, Ahok Akan Usulkan Raperda Reklamasi

Reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat tengah mengkaji peraturan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Setelah Evaluasi, Ahok Akan Usulkan Raperda Reklamasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbincang bersama Menko Maritim Rizal Ramli dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebelum memulai rapat mengenai reklamasi teluk Jakarta, di kantor Menko Maritim, Senin (18/4/2016). Pada rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat tengah mengkaji peraturan yang menjadi dasar hukum reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan pemerintah melalui komite gabungan lintas kementerian dan instansi akan menyelaraskan aturan yang menjadi dasar hukum reklamasi.

Tak hanya di Jakarta, tapi di seluruh wilayah Indonesia.

"Ditunda karena mau mencocokkan peraturan. Ada undang-undang saling tumpang tindih. Tafsirannya gimana? Ini mesti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang putuskan. Saya tidak tahu berapa bulan tergantung tim komite kerja berapa cepat," ujar Ahok, Senin (18/4/2016) malam.

Setelah evaluasi, Ahok berencana mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD DKI Jakarta.

Namun, Raperda itu tidak sama dengan Raperda terkait reklamasi yang dihentikan sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan risiko reklamasi, yang dapat menguntungkan, tapi juga harus meminimalisir dampak lingkungan.

Berita Rekomendasi

Bila pihak legislatif enggan membahas, Ahok akan menunggu Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden yang diterbitkan setelah mengevaluasi dasar hukum reklamasi.

"Kita akan usul Raperda lagi ke DPRD. Saya kira DPRD akan membahas. Kalau tidak mau bahas kita tunggu. Bisa tunggu PP atau tunggu Keppres," imbuh dia.

Sebelumnya Rapat Koordinasi dilangsungkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Diikuti oleh Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti, dan Ahok.

Diputuskan setelah rapat, pemerintah sepakat untuk melakukan moratorium untuk mengevaluasi menyeluruh terkait reklamasi.


Diharapkan setelah rapat dan melangsungkan evaluasi, polemik terkait reklamasi Teluk Jakarta bisa terselesaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas