Sidang Perdana Kasus Kicauan Porno Ongen Berlangsung Hari Ini
Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana Yulius Pangoanan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menyebutkan sidang direncanakan mulai pada 13.00 WIB.
"Dipimpin langsung oleh hakim Nursyam. Ruangannya nanti menyesuaikan," kata Made berdasarkan pesan singkat yang diterima, Selasa (19/4/2016).
Sebelumnya Yulius alias Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.