Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma Penuhi Panggilan KPK

Richard hari ini diperiksa KPK terkait suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Aguan diperiksa selama 9 jam oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Richard hari ini diperiksa KPK terkait suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Richard terlihat hadir di KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Richard yang mendapat pengawalan yang dibawanya sendiri tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksannya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Richard akan dimintai keterangannya untuk tersangka Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Kehadiran Richard memang sangat penting. Apalagi, KPK sudah memerintahkan Ditjen Imigrasi mencegah Richard bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut tidak berselang lama usai sang Chairman, Sugianto Kusuma alis Aguan dicegah ke luar negeri.

Aguan sendiri telah diperiksa dua kali di KPK. Aguan juga diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah yang memiliki izin reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas