Kejati DKI: Penyitaan Berkas Perkara PT BA Hambat Penyelidikan
Selama penyelidikan kasus PT BA berlangsung di Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan telah ada empat orang beri keterangan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui penyitaan berkas perkara dugaan korupsi dana iklan pada PT Brantas Abipraya (PT BA) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menghambat penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya menyatakan belum ada permintaan keterangan baru untuk menguak dugaan korupsi di PT BA, sejak KPK menyita sejumlah berkas kasus ini pada Jumat (1/4/2016) silam.
"Memang (penyitaan) agak menghambat penyelidikan dan belum ada lagi orang yang dimintai keterangan untuk kasus PT BA, tapi tetap jalan," kata Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Waluyo juga menuturkan pihaknya belum berkomunikasi dengan KPK terkait berkas penyelidikan dugaan korupsi yang masih disita lembaga anti-rasuah itu.
"Masih belum ada komunikasi dengan KPK, soal berkas PT BA," katanya.
Selama penyelidikan kasus PT BA berlangsung di Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan telah ada empat orang yang dimintai keterangan.
Dari keterangan empat orang yang tidak dia rinci, Kejati DKI Jakarta belum mengarahkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana di BUMN bidang konstruksi itu.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat karena, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko , Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai 148.835 dolar AS atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.