Segera Disidang, Ivan Haz Huni Rumah Tahanan Salemba
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahan berkas perkara anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi tersangka kasus dugaa
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahan berkas perkara anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan, Fanny Safriansyah alias Ivan haz ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya menyebutkan pelimpahan untuk menyusun berkas dakwaan itu, sudah berlangsung, Rabu (20/4/2016).
"Hari ini (pelimpahan berkas) tahap 2 penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Waluyo di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Pada proses pelimpahan, jelas Waluyo, Ivan dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan dilanjutkan dengan proses pemindahan tempat penahanan.
"Di (Rumah tahanan) Salemba, dipindahkan hari ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum di bawah pimpinan Kombes (Pol) Khrisna Murti memutuskan melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz.
Ivah Haz ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20), Senin (29/2/2016) malam.