Ahok Sudah Siapkan Desain Bangunan Rumah Sakit Sumber Waras
Polemik Rumah Sakit Sumber Waras tidak menghalangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk meneruskan pembangunan rumah sakit kanker
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Rumah Sakit Sumber Waras tidak menghalangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk meneruskan pembangunan rumah sakit kanker yang lokasinya berada di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat.
Ahok menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan desain bangunan Rumah Sakit Sumber Waras yang rencananya akan mulai dibangun pada 2017 mendatang.
Untuk dana pembangunan bisa dari APBD atau kewajiban pengembang.
"Tinggal bangun mau pakai kewajiban pengembang atau gunakan APBD. Tapi kalau menggunakan APBD tidak mungkin karena pembangunannya 2,5 tahun tidak boleh menggunakan tahun jamak," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut merasa terhalangi dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Pasal 54A ayat 6 disebutkan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Dalam aturan itu disebutkan pembangunan tidak boleh menggunakan tahun jamak.
Karenanya dia akan menggunakan dana kewajiban dari pihak swasta.
"Kita cari swasta karena bangunannya mahal hampir Rp1 triliun, ada 1.000 ranjang, dan apartemennya di lahan 3,6 hektare," kata Ahok.
Polemik yang saat ini mencuat terkait status lahan Rumah Sakit Sumber Waras, kata Ahok, tidak benar adanya.
Alasannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan lahan ini sah.
Ahok menyebut bila ada pihak yang ingin menggugat persoal lahan, bisa menggugat kepada BPN atau pun Kementerian Keuangan.
Kedua pihak tersebut, ucap Ahok, yang menentukan zonasi dari Rumah Sakit Sumber Waras.
"Tidak ada masalah. Yang menentukan BPN, kalau mau beli tanah sah atau enggak. Kalau tidak terima sahnya silakan bisa gugat ke pengadilan kalau 40 hari tidak ada bukti dianggap tidak ada," ucap Ahok.