Sidang Yulian Paonangan, KY Diminta Hadir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang perdana untuk terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang perdana untuk terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen, Selasa (19/4/2016).
Untuk menjaga indpendensi hakim, Komisi Yudisial pun diminta untuk memantau dan mengawasinya jalannya persidangan.
"Sebaiknya KY hadir, supaya mereka tahu ada dugaan dipelintir kasus ini," kata pakar hukum dari Universitas Tadulako Palu, Profesor Zainudin Ali saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).
Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua MUI ini menilai aneh dengan jalannya persidangan karena masuk kesusilaan dan sidang berlangsung tertutup.
"Dasarnya apa kesusilaan? Nggak ada hubungan apa-apanya sama kesusilaan, saya curiga hakim sudah diplintir dan dikte, kasus ini tidak ada kesusilaan, karena tidak ada persenggaman atau pencabualan. Ini jelas aneh," katanya.
Zainudin juga mempertanykan soal Jaksa meminta Ongen untuk tanda tangan berita acara penahanan yang bertanggal mundur dimana Ongen diminta teken Berita Acara yang tertanggal 1 April 2016 pada tanggal 20 April 2016.
Menurutnya ini upaya melanggar hukum, kenapa tanggal berita acara harus dimundurkan.
"Ini bukti soal penahanan juga ada yang salah, hukum acara tidak bisa begitu. Sangat memalukan, sebaiknya hakim putuskan bebas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hari selasa lalau, Ongen tengah menjalani sidang perdananya di PN Selatan atas dakwan jaksa pelanggaran UU ITE atau UU Pornografi, yang sebelumnya oleh polisi disangka melanggar UU Pornografi dan atau UU ITE.
Terdapat pembalikan pasal yang disangkakan penyidik dan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang yang berlangsung singkat dan tertutup ini akan dilanjutkan hari Selasa (26/4/2016) dengan agenda eksepsi.