DPR Nilai DKI Tidak Hormati Asas Perundangan
Perda itu harus merujuk Pada Undang-Undang di atasnya
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menilai Pemprov DKI tidak menghormati asas perundang-undangan terkait pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta.
"Perda itu harus merujuk Pada Undang-Undang di atasnya," ujar Viva Yoga dalam diskusi Polemik yang membahas soal Reklamasi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Diketahui, asas Perundang-Undangan yang tidak dijalankan oleh Pemprov DKI yakni asas lex superior derogat legi inferior atau peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah.
Seharusnya, lanjut Viva, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, seperti Perpres yang terbaru, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2012 terkait Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Viva Yoga yang merupakan anggota DPR Fraksi PAN ini juga menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan reklamasi.
"Dari sisi yuridis menurut Komisi IV, tidak ada tumpang tindih Peraturan Perundang-Undangan," kata Viva Yoga.