Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Air Mata Tumpah Saat Hakim Putuskan MS Batal Demi Hukum

Air mata MS (16) mengalir usai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Pudji Tri Rahadi dibacakan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Air Mata Tumpah Saat Hakim Putuskan MS Batal Demi Hukum
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Pengacara MS (kanan) Bunga Siagian dan kliennya usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata MS (16) mengalir usai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Pudji Tri Rahadi dibacakan.

Putusan sela atas eksepsi dari kuasa hukum MS, membebaskan terdakwa tindak pidana dugaan penganiayaan itu dari tahanan.

Ketika hakim Pudji Tri Rahadi membacakan putusan sela itu, MS hadir mengenakan peci putih, kemeja putih, celana hitam, serta sendal sebagai alas kakinya.

Dia terus memandangi wajah hakim Pudji saat putusan sela atasnya dibacakan.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penutut umum batal demi hukum. Memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim Pudji Tri Rahadi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Usai hakim mengetuk palu yang menyatakan MS harus dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah mendekam selama sekitar empat bulan.

Berita Rekomendasi

Sontak pengacara dan keluarganya langsung menghampiri dan memeluk terdakwa.

Suasana haru pun mewarnai ruang sidang yang berada di pojok kiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak paman, kakak, dan pengacara MS dari LBH Jakarta, Bunga Siagian memeluknya.

Mata empat orang itu tampak berkaca-kaca.

Tidak lama setelah berpelukan di ruang sidang MS keluar dan menyatakan kegembiraannya.

"Saya senang sekali bisa bebas dari Cipinang, di sana saya susah makan," kata MS dengan berlinangan air mata.

Selama di LP Cipinang, MS mengaku sulit makan karena harus berebut dengan narapidana dan tahanan lain ketika jatah konsumsi dibagikan sipir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas