Jessica Tak Dibebaskan, Kuasa Hukum Bakal Gugat Polisi
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin harus naik ke persidangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyiapkan gugatan kepada aparat kepolisian.
Gugatan dilayangkan apabila kliennya tak dibebaskan setelah masa penahanan berakhir.
Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, mengatakan waktu penahanan klien selama 120 hari itu segera habis.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin harus naik ke persidangan.
Dia menegaskan, apabila kliennya tak dibebaskan dari penjara, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada polisi atas dasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Kalau penahanan Jessica diperpanjang, kami gugat polisi. Kami sertakan pribadinya penyidik sebagai tergugat. Sesuai UU Perbendaharaan Negara, kalau aset pribadi kan bisa disita pengadilan," ujar Yudi, Senin (25/4).
Dia menjelaskan, di dalam undang-undang nomor 26 tahun 2006 itu, kepolisian patut diduga telah melanggar pasal 9 point H.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun.
Selain meminta tersangka pembunuhan Mirna itu dilepaskan, dia meminta polisi agar nama kliennya dipulihkan.
Pasalnya, kliennya tak bersalah dan telah menderita kerugian materil dan inmateril.
Menurut dia, selama berada di dalam penjara, Jessica tak dapat bebas beraktivitas.
Selain itu, nama teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia itu tercemar oleh pemberitaan media.
"Kalau polisi taat aturan dan melepaskan Jessica, kami sangat menghormatinya," katanya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Masa penahanan Jessica, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016.
Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.