Pemprov DKI Wacanakan 4 in 1 Gantikan 3 in 1
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi dari uji coba penghapusan Three in One (3 in 1).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi dari uji coba penghapusan Three in One (3 in 1).
Beberapa opsi tengah dipersiapkan sebagai pengganti penghapusan, satu di antaranya Four in One (4 in 1) yang akan diterapkan jelang sore hari.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta SM. Sinaga menyatakan pihaknya terus mengumpulkan data kepadatan lalu lintas. Data menunjukkan puncak kepadatan kendaraan terjadi pada sore hari, saat jam pulang kerja.
"Dari data kami lalu lintas masih lancar pagi hari, karena mungkin keluar dari rumah berbeda-beda. Tapi saat sore hari masyarakat keluar semua. Bisa saja nanti 3 in 1 di sore hari. Tidak menutup kemungkinan supaya mobil penuh bisa saja jadi 4 in 1," ujar Sinaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Sinaga menyebut twngah membahas rencana perubahan Surat Keputusan Gubernur Nomor 4104 tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 3 Orang Penumpang Perkendaraan Pada Ruas-Ruas Jalan Tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kemungkinan pagi kita hapus, sorenya tetap, kami tambah waktunya 16.30-20.00. Akhirnya jalanan tuh lancar, berbagi waktu. Mau keluar cepet dia ajak temennya. Makanya temennya ada yang gak bawa kendaraan, berkurangkan kendaraan," imbuh dia.
Penerapan aturan ini terus dilakukan pembahasan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro dan Pemprov DKI Jakarta.
Harapannya setelah ujicoba penghapusan sementara kawasan 3 in 1 bisa ada keputusan bersama, dan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Dalam minggu ini dalam forum lalu lintas, keputusannya sebelum 14 mei kita lapor ke Pak Gubernur," tutup Sinaga.