Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RS Sumber Waras Sebut BPK Bermasalah dengan Pemprov DKI

Hubungan Sumber Waras dan Pemda DKI itu hubungan perdata.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RS Sumber Waras Sebut BPK Bermasalah dengan Pemprov DKI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung RS Sumber Waras, di Jakarta, Senin (18/4/2016). Lahan RS Sumber Waras kini menjadi kontroversi di Ibukota terkait kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek, menilai kliennya mempunyai fakta-fakta hukum terkait jual beli objek dan lahan Sumber Waras.

Pihak RS Sumber Waras tak mau terlibat dalam polemik hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana APBD DKI Jakarta. Sebab itu merupakan wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Hubungan Sumber Waras dan Pemda DKI itu hubungan perdata. Kalau ada masalah, berarti ada masalah antara pemda DKI dengan BPK bukan dengan Sumber Waras," ujarnya, Senin (25/4/2016). 

Selama polemik antara BPK dan Pemprov DKI Jakarta, kata dia, pihak RS Sumber Waras dirugikan karena adanya gangguan konsentrasi saat melayani masyarakat.

Memang tak ada gangguan volume layanan, tetapi karena sejumlah direksi dipanggil jadi mengganggu konsentrasi.

Dia menegaskan, ini mengganggu beberapa tugas pokok dan fungsi direksi.

"Sebagai masyarakat taat hukum, kami harus pergi dipanggil untuk  mengklarifikasi dan lain-lain tentu itu mengganggu. Mengganggu direksi dan beberapa petinggi. Pemikiran soal bagaimana visi pelayanan rumah sakit kedepannya terganggu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pihaknya bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. RS Sumber Waras taat asas hukum perdata.

"Tentu persoalan hukum akan kami hadapi. Sumber Waras punya fakta-fakta hukum terkait jual beli objek dan lahan Sumber Waras dengan Pemda DKI," kata dia.

Dia menambahkan, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan itu sudah ditentukan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Jadi, bukan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sumber Waras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas