Pemprov DKI Belum Punya Desain Penataaan Pasar Ikan Setelah Ditertibkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melangsungkan penertiban di kawasan Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melangsungkan penertiban di kawasan Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun belum ada rencana induk atau master plan secara detail soal penataan kawasan Wisata Bahari dan Luar Batang.
"Belum ada master plan-nya. Saya sedang mengumpulkan semua. Pertanyaannya mau dibikin apa? Nah itu yang masih dirancang. Desain rinci belum," ujarDeputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2015).
Perencanaan penataan belum dibuat karena Pemprov DKI akan memastikan lebih dulu kawasan itu, sudah kembali ke fungsi awal sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
"Iya, kami mau memastikan dulu semua peruntukkan itu sesuai dengan RDTR. Kasusnya sama kayak Kalijodo, Kampung Pulo. Itu kan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kami bebaskan, mau dikembalikan ke fungsinya. Semua mengikuti RDTR dan itu butuh waktu lama," imbuh dia.
Untuk membuat desain harus ada koordinasi dengan Dinas terkait, semisal Dinas Tata Kota, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Air.
"Harusnya ada Dinas Tata Kota tapi kan mencakup beberapa dinas termasuk Dinas pasar, Pariwisata, Perikanana, dan banyak. Tidak semudah yang dibayangkan. RDTR sudah ada tapi kalau skala rinci belum ada," kata Oswar.