Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fauzi Bowo Satu dari 1.848 PNS Fiktif di Pemprov DKI, Nah Lho!

Agus Suradika menyatakan, pihaknya sudah menelusuri data mengenai 1.848 orang itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fauzi Bowo Satu dari 1.848 PNS Fiktif di Pemprov DKI, Nah Lho!
Fauzi Bowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, ada 1.848 pegawai negeri sipil (PNS) fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mereka menjadi bagian dari 57.000 PNS fiktif di seluruh Indonesia yang baru-baru ini terungkap Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan, pihaknya sudah menelusuri data mengenai 1.848 orang itu.

Dari penelusuran itu, sebanyak 1.000 orang di antaranya diketahui sebagai para pegawai yang sebenarnya sudah pensiun.

Dari 1.000 pensiunan itu, salah satu di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah DKI yang kemudian pernah menjadi Gubernur Jakarta, yaitu Fauzi Bowo atau Foke.

"Di antara 1.848 ini, sudah 1.000 yang pensiun. Nama Pak Foke masih ada di situ. Padahal sudah pensiun. Mengapa bisa terjadi? Nah, sekarang ini, kami tengah klarifikasi karena, bisa jadi, satu digit saja angka itu ada, maka sistem akan mencatat yang bersangkutan belum pensiun," kata Agus di Balai Kota, Rabu (27/4/2016).

Menurut Agus, pihaknya saat ini masih menelusuri ratusan PNS fiktif lainnya.

Berita Rekomendasi

Ia menengarai, dari jumlah yang belum terdata, beberapa di antaranya adalah PNS yang tengah menjalani proses hukum.

Agus mengatakan, PNS yang tengah menjalani proses hukum memang belum bisa diberhentikan sampai adanya putusan tetap secara hukum atau in kracht van gewijsde.

Namun, di sisi lain, mereka belum melakukan pendaftaran secara elektronik.

"Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan, sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran. Namun, karena belum in kracht (in kracht van gewijsde), yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kita mendapat keputusannya," ujar dia.

Akhir pekan lalu, Deputi Bidang Reformasi Biorkrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, 57.000 PNS fiktif itu ada karena belum semua daerah di Indonesia menggunakan sistem online dalam data kepegawaiannya.

Karena itu, Yusuf meminta agar tiap-tiap instansi, mulai dari pusat hingga daerah, memperbaiki sistem data kepegawaiannya.

Menanggapi hal itu, Agus menyatakan, pihaknya memang tengah melakukan pemutakhiran data.

Namun, Agus kembali menekankan, pemutakhiran data hanya bisa dilakukan terhadap PNS yang pensiun, bukan kepada PNS yang tengah menjalani proses hukum.

"Yang tidak bisa kita segerakan misalnya orang sudah diputuskan pengadilan salah, tetapi keputusan SK pengadilan belum kita peroleh. Kalau seperti itu, kita harus bersurat ke pengadilan untuk mendapatkan surat. Pasalnya, dari sisi administrasi, kita tidak bisa melakukan tindakan administratif, kecuali sudah memiliki surat di atas hitam dan putih," ujar Agus.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas