Bantuan CSR di Jakarta Seharusnya Diberikan Kepada Warga Yang Digusur
Bantuan yang diterima melalui Corporate Social Responsibilty (CSR) di DKI Jakarta dikritisi DPRD DKI Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bantuan yang diterima melalui Corporate Social Responsibilty (CSR) di DKI Jakarta dikritisi DPRD DKI Jakarta. Pihak legislatif menilai CSR tidak tepat sasaran.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirmans sebut tidak pas bila pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) disebut sebagai CSR.
Pasalnya ada beberapa ketentuan yang melegalkan perusahaan memberikan CSR kepada masyarakat serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Perusahaan.
"Kalau di DKI tidak bisa dikatakan CSR, lebih tepat disebut sebagai sumbangan," ujar Prabowo di DPRD DKI Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyatakan CSR yang diterima Pemprov DKI semisal RPTRA dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Kenapa CSR itu mengarah pada sektor atau program yang bisa dibiayai APBD, kenapa tidak diperuntukan kepada sektor yang sulit dibiayai APBD yang juga bisa berpihak kepada masyarakat kecil," ujar Sani, sapaan akrab Triwisaksana.
Semisal CSR disalurkan langsung kepada warga yang terdampak penertiban. Dengan membiayai sewa rumah susun selama tiga tahun pertama, karena yang sekarang hanya tiga bulan pertama.
Bantuan tersebut dinilai lebih tepat sasaran dibandingkan membangun taman dan sebagainya.
"Jadi Pemprov disarankan punya arah yang jelas, sehingga CSR yang ingin menyalurkan ke pemerintah bisa lebih tepat," ucap Politisi PKS tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.