Baru Keluar Penjara, Dua Jambret Kembali Ditangkap Polisi
Padahal, Akbar dan Denis baru saja keluar dari penjara karena kasus pencurian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polsek Pesanggrahan mengamankan tiga jambret, Anita (18), Akbar (18), dan Denis (24) di Kampung Baru, Jakarta Barat pada Kamis (28/4/2016).
Padahal, Akbar dan Denis baru saja keluar dari penjara karena kasus pencurian.
Penangkapan tiga orang itu dilakukan setelah Abiem Bimara, seorang penjambret, diamankan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/4). Dia kerap beraksi bersama tiga temannya itu.
“Saat digerebek, mereka sedang berkumpul semuanya hendak melarikan diri. Tapi anggota berhasil menangkapnya. Kami juga temukan tiga senjata tajam di lokasi," tutur Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto kepada wartawan, Kamis (28/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat kepolisian mengetahui Denis dan Akbar merupakan residivis begal yang baru saja keluar dari penjara.
Dan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah menjambret dan membegal sebanyak lima kali di kawasan Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, saat membegal, kawanan itu biasa beraksi pada jam tengah malam.
Mereka membawa senjata tajam jenis golok dan samurai untuk mengancam dan melukai korban apabila tak mau menyerahkan barang berharga dan kendaraannya itu.
"Bukannya tobat karena baru keluar penjara, residivis itu malah kembali beraksi. Modusnya, mereka buntuti dahulu, saat di tempat sepi, korban dipepet dan diancam dengan sajam. Setelah barang berharga korban diambil paksa, mereka kabur," ujarnya.