Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarangan Sepeda Motor Pengalihan Karena Pemprov Gagal Terapkan ERP

Hingga kini, kebijakan pelarangan sepeda motor di Jakarta sudah diberlakukan di Jalan M.H Thamrin - Jalan Medan Merdeka

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelarangan Sepeda Motor Pengalihan Karena Pemprov Gagal Terapkan ERP
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Angkasa, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015). Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Angkasa. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang sepeda motor melintasi jalan Jenderal Sudirman hingga ke kawasan Senayan.

Hal itu dinilai menutupi ketidakmampuan Pemprov DKI menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana alias Sani menyatakan Pemprov DKI belum siap untuk menerapkan ERP. Karenanya solusi yang diambil tanpa perencanaan yang matang demi menutupi hal tersebut.

"Itu menurut saya menutupi rasa bersalah (Pemprov DKI) karena ERP tidak berjalan," ujar Sani di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

Sani sebut solusi yang paling efektif mengurai kemacetan adalah menerapkan sistem ERP. Bukan melarang sepeda motor melitas di jalan Jenderal Sudirman hingga ke kawasan Senayan.

Dia menyayangkan Pemprov DKI yang tidak kunjung merealisasikan penerapan ERP.

"Yang paling benar itu (untuk mengatasi kepadatan di jalan) ERP. Cuma kan tidak berjalan. Mungkin karena Pak Ahok ingin semuanya sendirian (tidak perlu pertimbangan dari DPRD)," kata Politisi PKS tersebut.

BERITA TERKAIT

Hingga kini, kebijakan pelarangan sepeda motor di Jakarta sudah diberlakukan di Jalan M.H Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas