Lima Penjudi Ditangkap Saat Main Koprok
Sebanyak lima penjudi koprok yang terdiri dari seorang bandar dan 4 pemain berhasil diamankan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Arena judi koprok di Pasar Citayam, Bojonggede, digrebek aparat Polsek Bojonggede, Jumat (29/4/2016) dini hari.
Sebanyak lima penjudi koprok yang terdiri dari seorang bandar dan 4 pemain berhasil diamankan polisi.
Mereka adalah AD (61) sang bandar judi koprok, dan empat pemainnya yakni SM (42), H (43), SI (26) dan AS (40).
Kapolresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan judi koprok di Pasar Citayam ini sudah diintai petugas dalam beberapa bulan ini.
Sebab dalam beberapa kali operasi dan penggerebekan, kata Dwiyono, para penjudi berhasil kabur sebelum petugas datang. Diduga katanya arena judi ini dibekingi oleh oknum anggota TNI.
"Dari hasil pengintaian, maka Jumat dini hari Kapolsek Bojonggede bersama tim busernya bergerak dan berhasil mengamankan 5 penjudi," katanya.
Para penjudi yang dibekuk kata Dwiyono berprofesi diantaranya sebagai kuli bangunan lepas dan pedagang di sekitar Pasar Citayam.
"Mereka sudah cukup lama menggelar judi di dalam Pasar Citayam ini," katanya.
Dari hasil pemeriksaan kata Dwiyono, AD sang bandar judi koprok mengaku menjalani judi ini dengan dibekingi oknum anggota TNI sejak beberapa bulan lalu. "Keterangannya masih didalami dan kami akan berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan hal ini," katanya.
Menurutnya sejumlah barang bukti judi turut diamankan petugas dari lokasi. Diantaranya peralatan judi koprok dan uang taruhan sebesar Rp 300 Ribu.
Untuk para pelaku, kata Dwiyono akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Budi Malau)