Yusril Tantang Ahok untuk Keluarkan SK Penggusuran Luar Batang
Ahok ternyata tidak berkutik setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan rakyat melawan dirinya yang sesumbar
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sesumbar Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang selalu menantang rakyat agar melawannya di pengadilan, ternyata tidak tidak ada apa-apanya.
Ahok ternyata tidak berkutik setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan rakyat melawan dirinya yang sesumbar menantang akan menang di pengadilan.
"SK Gubernur DKI No. 2779 yang diteken Ahok tahun 2015 yang memperluas lahan rakyat yang digusur untuk pelebaran sungai di Bidara Cina dinyatakan oleh PTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2016).
"Hakim akhirnya memerintahkan agar Gubernur DKI mencabut SK tersebut. Seluruh alasan dan argumentasi Gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim," kata Yusril lagi.
Bersamaan dengan itu, lanjut Yusril, gugatan class action warga Bidara Cina atas SKI 81 yang ditandatanganu Gubernur Jokowi dan SK 2779 yang diteken Ahok diputuskan oleh hakim PN Jakarta Pusat untuk ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan tetap.
Kedua SK Gubernur DKI itu juga terkait penggusuran tanah rakyat di Bidara Cina yang dilakukan tanpa perundingan, tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi.
Gubernur DKI menyatakan kasasi atas putusan PTUN dan tidak bisa berbuat apa-apa menggusur tanah rakyat di Bidara Cina.
Masih kata Yusril, dari dua perkara ini ternyata Ahok tidaklah sesakti yang dia duga, dua kali dia keok di pengadilan.
Sekarang masih nantang lagi agar menggugatnya di pengadilan sehubungan dengan rencananaya untuk menyerobot tanah rakyat di Luar Batang.
"Coba kalau berani Ahok keluarkan SK penggusuran di Luar Batang. Saya yakin Ahok bakal keok untuk kesekian kalinya melawan rakyat di pengadilan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.