Baru Kerja Dua Hari, Atek Sikat Mobil Milik Bos
Tersangka meminta izin kepada korban untuk mengisi bahan bakar membawa mobil Toyota Innova nopol B 1968 ZN.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Atek (54) baru dua hari menjadi sopir di perusahaan milik Amie (44) yang berlokasi di Jelambar Ilir No. 38 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Namun dirinya nekat menggelapkan mobil milik majikannya itu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto menjelaskan peristiwa tersebut berasal saat Atek bermodus melamar sebagai sopir di perusahaan punya korban.
Setelah diterima dan mulai bekerja, tersangka meminta izin kepada korban untuk mengisi bahan bakar membawa mobil Toyota Innova nopol B 1968 ZN.
"Korban memberi izin, tapi pelaku berikut kendaraannya tidak kembali," ujar Herru kepada Warta Kota pada Selasa (3/5/2016).
Amie pun panik. Ia melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal dari keterangan korban, polisi memburu pelaku. Berbekal informasi dan foto tersangka, petugas akhirnya mengamankan Atek pada akhir pekan kemarin.
"Dia (Atek) kami tangkap di areal parkir apartemen Gading Nias di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Herru.
Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke kantor polisi. Tersangka tak melakukan perlawanan saat diringkus aparat.
"Dia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," paparnya. (Andika Panduwinata)