Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Ahok dan Susi Tinjau Penyimpangan Amdal Reklamasi

Rencananya peninjauan melalui udara akan dilakukan Rabu (4/3/2016).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok, Ahok dan Susi Tinjau Penyimpangan Amdal Reklamasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melakukan tinjauan reklamasi di Teluk Jakarta bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Rencananya peninjauan melalui udara akan dilakukan Rabu (4/3/2016).

Kata Ahok, peninjauan untuk melihat adanya penyimpangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kita akan melihat penyimpangan dari Amdal, maka akan buat BAP dan perbaiki Amdal. Sekarang tidak bisa kita sto (reklamasi). Setelah berhenti, perbaiki amdal, baru lanjut bangun," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo berkeinginan proyek reklamasi atau National Capital integrated Coastal Development dikendalikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Presiden menginginkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyelesaikan rencana besar proyek tersebut selama 6 bulan, selama masa moratorium pembangunan proyek reklamasi.

Mengenai proyek reklamasi yang sudah berjalan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan akan dilakukan pembenahan.

Berita Rekomendasi

Pembenahan tersebut, kata Pramono, yakni baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan singkronisasi dan mengintegrasikan semua peraturan perundangan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas