Putusan PTUN Tidak Bisa Batalkan Proyek Sodetan Ciliwung Kanal Banjir Timur
"Putusan PTUN tidak bisa membatalkan, karena ini untuk kepentingan umum,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) diprediksi bisa mengurangi banjir di Jakarta.
Sodetan berfungsi membagi beban air dari Sungai Ciliwung ke KBT.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan menyatakan debit air Sungai Ciliwung meningkat saat musim hujan.
Sementara di KBT debit airnya tidak terlalu banyak.
Karenanya sodetan, kata Teguh, bisa membagi air ke KBT dan mengurangi air dari Sungai Ciliwung ke KBT, sehingga beban air bisa terbagi rata.
"Sodetan akan mengalirkan air dari Kali Ciliwung sebanyak 60 meter kubik per detik ke Kanal Banjir Timur. Dengan kapasitas tersebut, 10 persen beban aliran air Ciliwung dapat dikurangi," ujar Teguh saat dihubungi, Selasa (3/5/2016).
Pekerjaan sodetan masih berlangsung disisi Kali Cipinang.
Pekerjaan tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang dilalui.
Warga Bidara Cina yang lahannya akan digunakan sebagai pintu masuk air (Inlet) Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur menolak direlokasi ke rumah susun.
Meski begitu pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah pusat yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap berlanjut
"Pembangunan oleh BBWSCC, kami hanya pembebasan lahan. Kami sempat kalah di PTUN, tapi sedang mengajukan kasasi untuk upaya hukumnya," imbuh dia.
Pembangunan bisa tetap dikerjakan, karena sodetan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengatasi banjir.
Disebutnya, pemerintah tidak bisa mundur.
"Putusan PTUN tidak bisa membatalkan, karena ini untuk kepentingan umum," kata Teguh.
Sodetan ini menyambungkan aliran Sungai Ciliwung ke KBT sepanjang 1,27 kilometer.
Ada dua hektare lahan yang masih harus dibebaskan di kawasan Bidara Cina dan Jalan Otista di Jakarta Timur.
Pembebasan ini dipergunakan untuk pintu air masuk dan keluar aliran sungai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya.
Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT menjadi batal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut.