Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Cari Kerja di Indonesia, Imigran Tiongkok Selundupkan Narkoba

Pada saat tersangka memasukan sebuah tas berisi 12 bungkus plastik berisi sabu itu, kemudian petugas melakukan penangkapan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Modus Cari Kerja di Indonesia, Imigran Tiongkok Selundupkan Narkoba
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,3 kg. Sebanyak empat orang telah ditangkap petugas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,3 kg.

Sebanyak empat orang telah ditangkap petugas.

LY (WNA Tiongkok/35), LC (WNA Tiongkok/32), TS (WNI/61), dan A (WNI 32) diamankan di depan rumah sakit di Jalan Pluit Raya Nomor 2 RT/RW 21/08, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kami mengamankan LC, LY, TS, dan melibatkan anak TS bernama Andi. WNA paspor China," tutur Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso, di kantor BNN, Rabu (4/5/2016).

Pengungkapan kasus berawal dari tersangka LC diminta Mr Ko datang ke Indonesia.

Dia iming-imingi tawaran pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800 ribu per hari.

Setelah mendapatkan tawaran tersebut, kemudian LC mengajak LY untuk datang ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ini karena LY sudah pernah tiga kali datang ke Indonesia sebelumnya.

"Tersangka LC mengaku barang bukti sabu milik teman bernama Mr Ko. LC diminta Mr Ko untuk ke Indonesia menjadi tukang kayu Rp 800 ribu. LC mengajak LY ke Indonesia. LY pernah tiga kali ke Indonesia," kata dia.

Sesampai di bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (20/4) sekitar pukul 21.30 WIB, mereka dijemput seorang laki-laki tak dikenal dan dibawa ke sebuah hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Berselang satu hari kemudian, LC, diminta oleh Mr Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempat menginap.

Kemudian pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka TS, menelepon LC dan membuat janji untuk melakukan serah terima barang.

Hingga akhirnya sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka LC bersama LY yang berada di depan rumah sakit Atma Jaya bertemu dengan tersangka TS yang datang ditemani anaknya berinisial A dengan sebuah mobil.

Pada saat tersangka memasukan sebuah tas berisi 12 bungkus plastik berisi sabu itu, kemudian petugas melakukan penangkapan.

"LC dan LY di RS Atmajaya bertemu TS ditemani anaknya, A. Tersangka memasukkan ke tas berupa 12 bungkusan berisi sabu-sabu. Petugas melakukan penangkapan," kata dia.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp 100 juta dari hasil penjualan barang haram itu oleh teman yang menyuruhnya.

Setelah melakukan penangkapan kemudian petugas melakukan menggeledah di rumah tersangka A yang merupakan anak tersangka TS dan menemukan 3,8 gram ganja dan dua butir pil ekstasi seberat 0,8 gram.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Atas perbuataan, para para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penyitaan barang bukti sabu, BNN telah menyelamatkan sekitar 61.535 orang pengguna narkoba di Indonesia.

"Tersangka dilakukan penahanan dan pemeriksaan. Asal sedang ditelusuri. Yang jelas bukan dari dalam negeri. Barang impor. Mereka ini jaringan lama beroperasi di Indonesia. Peran ini pembeli dan pengedar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas