Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratna Listy Gagal Umroh akan Laporkan Biro Perjalan ke Polda Metro Jaya

Artis sinetron dan presenter Ratna Listy bersama ratusan jamaah umroh gagal berangkat ke tanah suci.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Ratna Listy Gagal Umroh akan Laporkan Biro Perjalan ke Polda Metro Jaya
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Listy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi yang juga presenter Ratna Listy bersama ratusan jamaah umroh gagal berangkat ke tanah suci.

Mereka menuding biro perjalanan umroh PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) ingkar janji atau diduga telah melakukan penipuan.

Sudah berbulan-bulan menunggu, namun janji keberangkatan umroh dari PT GAM tak kunjung tiba.

Puncaknya, ratusan jamaah umroh menduduki kantor biro perjalanan PT GAM di Jalan Marsekal Surya Dharma, Neglasari, Kota Tangerang, belum lama ini. Mereka menuntut biaya perjalanan umroh para jamaah dikembalikan.

Sementara Ratna Listy memilih menempuh jalur hukum. Rencananya artis kelahiran Madiun, Jawa Timur ini akan melaporkan PT GAM ke Polda Metro Jaya, Selasa (10/5/2016).

“Jika sampai batas waktu 1X24 jam dana umroh tidak dikembalikan, kita akan laporkan PT Garuda Angkasa Mandiri ke Polda Metro Jaya,” ujar Sofia Al Hikmah, Kuasa Hukum Ratna Listy dari Kantor Hukum Muhamad Zakir & Partners, Minggu (8/5/2016).

Sofia menyebut, kliennya Ratna Listy telah memenuhi kewajibannya dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening Mahfudz Abdullah selaku pemilik Travel Umroh PT GAM pada 24 Januari 2016 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

“Uang tersebut untuk biaya umroh. Namun sampai waktu yang ditentukan dan disepakati, PT Garuda Angkasa Mandiri tak memberangkatkan Ratna Listy beserta keluarganya,” katanya.

Menurut Sofia, sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mencari solusi dari persoalan tersebut. Namun pihak PT GAM tak pernah menunjukkan itikad baik berupa pengembalian dana yang sudah terlanjur ditransfer ke rekening pemilik perusahaan travel umroh.

“Karena tidak ada itikad baik itu makanya kami akan melaporkan Mahfudz Abdullah dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” tutur Sofia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas