KPK Temukan Uang 10 Ribu Dolar AS di Brankas Sanusi
temuan uang tersebut akan dikonfirmasi kepada Sanusi apakah terkait kasus tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang 10 ribu dolar Amerika dari brankas tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Penemuan uang tersebut usai penyidik membongkar brankas di kediaman Sanusi terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS terdiri dari pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Menurut Yuyuk, temuan uang tersebut akan dikonfirmasi kepada Sanusi apakah terkait kasus tersebut.
"Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," tukas Yuyuk.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.