PT Telkom Rugi Rp 15 Miliar Akibat Pencurian Bandwith Internet
PT Telkom menderita kerugian sebesar Rp 15 miliar selama kurun waktu 2015 akibat pencurian bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Telkom menderita kerugian sebesar Rp 15 miliar selama kurun waktu 2015 akibat pencurian bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan mengubah sistem milik PT Telkom.
Vice President Corporate Communication PT Telkom Arif Prabowo, mengatakan tindak pencurian itu terungkap setelah pihak Telkom melihat ada pemasaran bandwith mengatasnamakan Telkom melalui media sosial.
"Iklan sederhana ditawarkan kepada pelanggan update bandwith. Untuk IndiHome ada dua mega ditawarkan 10 mega. Hanya bayar dua mega, tak membayar 10 mega. Terjadi selisih diterima PT Telkom dengan harga pelanggan diterima," tutur Arif, Senin (9/5/2016).
Setelah melihat ada perbedaan di sistem perhitungan dengan sampling di lapangan, PT Telkom melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi Nomor: LP/1303/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 18 Maret 2016.
Komplotan tersangka menawarkan harga lebih murah dari harga jual Telkom yang meliputi jasa instalasi bandwith internet dan sewa bandwith bulanan yang diterima para pelaku ke rekening pribadi masing-masing pelaku.
Uang hasil penjualan bandwith digunakan untuk kebutuhan pribadi atau perusahaan.
"Iklan Telkom di website ada jelas harga untuk setiap kecepatan. Mereka menawarkan 10 mega sebesar Rp 1 juta, mereka menawarkan Rp 750 ribu. Tentu mereka tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan," kata dia.
Dia menambahkan, pelanggan merasa diuntungkan karena membayar tak sesuai kuota bandwith.
Seharusnya, untuk 10 mega membayar sesuai ketentuan PT Telkom.
Karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.