Ahok Tantang Warga Luar Batang Lakukan Gugatan
"Justru saya mau mereka menggugat, kalau gugat, saya akan gugat balik pasti. Bagus ini, harus gugat mereka,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan niatan Warga Luar Batang melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Ahok heran dengan rencana tersebut, karena menurutnya warga menduduki tanah negara.
"Ya silakan gugat saja. Sekarang kan kalau menggugat juga lucu kan. Mereka mengakui bahwa dia adalah orang kampung aquarium Luar Batang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Ahok menyatakan kasus Luar Batang sama halnya dengan penggusuran di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat Pemprov DKI mau melakukan penggusuran pada bangunan warga yang berada di pinggiran sungai Ciliwung, warga sempat mengancam akan mengajukan gugatan.
"Mirip-mirip kasus kampung Pulo nih. Yang kita tertibkan kan orang yang di sungai. Tapi mengaku warga Kampung Pulo, padahal justru dia kan mereklamasi. Nah sekarang apakah benar dia orang Luar Batang?" imbuh dia.
Warga yang bangunannya berada di area Pasar Heksagonal juga dianggap tidak logis.
Jika mereka mengklaim sudah ada sejak ratusan tahun, artinya sejak zaman penjajahan Belanda.
Menurut Ahok tak mungkin Pemerintahan Hindia Belanda mengizinkan pembangunan rumah di tengah pasar.
"Zaman Belanda ada gudang VOC, dia kasih kamu nggak bikin rumah di atas gudangnya? Logika saja. Terus ada Pasar heksagonal. Di tengahnya kosong buat orang lalu lalang. Bisa nggak kamu bikin rumah?" ucapnya.
Ahok berharap warga Luar Batang mengajukan gugatan ke pengadilan.
Di meja hijau akan ketahuan siapa yang benar dan salah.
"Justru saya mau mereka menggugat, kalau gugat, saya akan gugat balik pasti. Bagus ini, harus gugat mereka," kata Ahok.