Dibebaskan Pengadilan, Pengkicau Cabul Bisa Kembali Ditahan
Ongen masih menjadi tersangka akibat kicauannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membebaskan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi, Yulius Paonganan alias Ongen.
Namun pembebasan melalui putusan sela majelis hakim yang diketuai Nursyam, hanya melepaskan Ongen dari status tahanan dan terdakwa.
Ongen masih menjadi tersangka akibat kicauannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menyebut bukan mustahil Ongen kembali meringkuk dalam tahanan.
Menurut Turin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya membatalkan dakwaannya.
Sehingga, jika jaksa penuntut umum (JPU) kembali menerbitkan dakwaan baru, status hukum Ongen kembali menjadi terdakwa.
Setelah dakwaan kembali diterbitkan, jaksa dapat memutuskan Ongen harus kembali mendekam di tahanan atau tidak.
"Tergantung pertimbangan JPU nya. Perlu atau tidak ditahan, itu kembali pada JPU yang menangani," kata Sarjono Turin saat dihubungi, Selasa (10/5/2016).
Terkait putusan hakim yang membatalkan dakwaan pihaknya, Turin berencana melakukan evaluasi untuk kembali melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
"Secepatnya, setelah terima putusan itu, kami pelajari pertimbangannya. Kami evaluasi dakwaannya itu, kemudian kani upayakan penyusunan dakwaan kembali dengan penyempurnaan," katanya.
Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.