Judi Bola, Asiong Diamankan Polisi
Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang penjudi bola.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang penjudi bola.
Cahyadi Salim alias Asiong (25) diamankan di kediamannya Perum Green Cove, Cilenggeng, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Senin (9/5) pagi.
“Cahyadi melakukan taruhan judi bola online dengan memanfaakan player pada website www.ibc.com dan www.sbobet.com yang diakses menggunakan HP miliknya,” tutur Kasubdit Resmob Dit Reskrimum, AKBP Eko Hadi, kepada wartawan, Selasa (10/5).
Pelaku menggunakan handphone miliknya untuk mengakses situs judi bola www.ibc.com dan www.sbobet.com.
Dia memanfaatkan dua rekening atas nama tersangka dan dua rekening atas nama orang lain berinisial LL dan JL untuk transaksi judi dengan bandar.
Dia berjudi sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan Mei 2016.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa tiga Token key BCA, dua unit handphone, dan dua kartu ATM BCA.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.