Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 9 Orang Pencuri 'Bandwidth' Telkom

Petugas Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian bandwidth jaringan internet yang merugikan PT Telkom

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap 9 Orang Pencuri 'Bandwidth' Telkom
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian bandwidth jaringan internet yang merugikan PT Telkom Tbk senilai Rp 15 miliar dan menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat.

"Para tersangka mengubah sistem jaringan internet milik PT Telkom," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin.

Petugas membekuk sembilan tersangka yakni RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB di wilayah Tangerang Selatan (Banten), Bandung (Jawa Barat), Tanjung Pinang dan Sumatera Utara.

Mujiyono menyebutkan lima tersangka tercatat dari luar perusahaan dan empat tersangka sebagai internal Telkom berstatus outsourcing.

Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan awalnya manajemen Telkom melaporkan dugaan pencurian bandwidth ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2016.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suharyanto menjelaskan tersangka memasang iklan jasa upgrade bandwidth Telkom Speedy melalui jejaring sosial (Facebook) dan pesan "BlackBerry Messenger" (BBM).

Tersangka sengaja memasang iklan dengan logo Telkom guna meyakinkan konsumen yang membutuhkan jasa menaikkan bandwidth dengan tarif tertentu.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan konsumen untuk menaikkan bandwidth, tersangka menerima bayaran yang tidak disetorkan ke PT Telkom namun masuk kantong pribadi.

Aksi pelaku dilakukan sejak 2014 hingga 2016 dengan kerugian yang ditanggung PT Telkom mencapai Rp 15 miliar.

Selain meringkus tesangka, polisi menyita barang bukti berupa 27 kartu ATM, 12 buku rekening BCA atas nama KA, enam unit laptop, 11 unit ponsel dan tiga unit CPU, tiga kartu ID Telkom Akses.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tantang Trabsfer Dana dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tengang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas