Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulau C dan D Tak Dibangun Kanal, Pengembang Berkilah

Mereka diharuskan membangun kanal dan memperbaiki sejumlah kesalahan lainnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pulau C dan D Tak Dibangun Kanal, Pengembang Berkilah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Pulau C hasil Reklamasi Teluk Jakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Pulau C dan Pulau D merupakan salah satu pulau dari 17 pulau hasil reklamasi teluk jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Di antara pulau C dan pulau D, seharusnya terbentang kanal yang lebaranya antara 100 - 300 meter persegi.

Namun kenyataannya pulau milik PT.Kapuk Naga Indah (KNI) itu dibangun menyatu.

Alhasil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menyegel pembangunan proyek tersebut mulai Rabu (11/5/2016), hingga 90-120 hari.

Mereka diharuskan membangun kanal dan memperbaiki sejumlah kesalahan lainnya.

Manager Lingkungan PT KNI, Kosasih kepada wartawan di lokasi pembangunan proyek mengakui kedua pulau tersebut memang harus dipisahkan oleh kanal, demi kepentingan lingkungan.

Hingga sampai saat ini tidak dibangun kanal, menurutnya hal itu adalah perkara teknis. Pihaknya menilai untuk membangun kanal, sebelumnya reklamasi harus dilakukan terhadap dua pulau tersebut. Kemudian kanal dikeruk untuk memisahkan kedua pulau.

"Itu namanya rekayasa, kita harus bangun plaform dulu, landasan kerja, baru kita keruk," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun sebelum tahap pengerukan lahan dilakukan, inspeksi keburu dilakukan.

Pada 4 Mei lalu, Menteri Kordinator Bidang Maritim, Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, meninjau lokasi tersebut, dan tidak menemukan kanal.

Setelahnya menurut Kosasih proyekpun dihentikan. Bahkan pihaknya juga tidak berani meneruskan proyek hanya untuk membangun kanal, hingga akhirnya Kementerian KLH mengeluarkan sanksi.

Bagi Kosasih, sanksi tersebut adalah dasar hukum bagi pihaknya untuk segera membangun kanal. Kata dia tidak dibutuhkan waktu lama untuk membangun kanal, hanya butuh waktu sekitar satu minggu.

"Dengan sanksi ini, kami akan segera mengerjakan pembangunan kanal," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas