Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Waseso Tagih Janji Ahok Tutup Karaoke Tempat Jupiter Ditangkap

Kepala Badan narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso menagih janji Pemprov DKI Jakarta segera menutup tempat hiburan malam yang disalahgunaka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Budi Waseso Tagih Janji Ahok Tutup Karaoke Tempat Jupiter Ditangkap
Tribunnews.com/Amriyono
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Badan narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso menagih janji Pemprov DKI Jakarta segera menutup tempat hiburan malam yang disalahgunakan sebagai tempat jual beli narkoba.

Hal tersebut menyikapi tertangkapnya artis Jupiter atas kasus narkotika oleh Polsek Tamansari, Jakarta Barat di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

"Penutupan itu kan kewenangan Pemprov, kami akan ingatkan. Saya yakin Pak Ahok tidak lupa," kata Budi Waseso, Jumat (13/5/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim ini menuturkan sebelumnya sudah ada
nota kesepahaman yang disetujui antara pihaknya dengan Pemprov terkait pencegahan peredaran narkoba.

Sehingga apabila Pemprov DKI bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba merupakan hal baik.

"Saya setuju (ditutup), karena kan sudah ada MoU dan pernyataan tentang larangan tempat hiburan digunakan transaksi narkotika," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Polsek Tamansari, Jakarta Barat menangkap artis Jupiter Fortissimo bersama dengan lima orang lainnya, Selasa (10/5/2016) dini hari di sebuah tempat karaoke di Tamansari.

Dalam penangkapan tersebut, Jupiter dan satu rekannya yakni Firmansyah yang diduga bandar terbukti membawa narkoba jenis ‎sabu-sabu ‎ yang dibawa ke dalam tempat karaoke.

Sebelum ditangkap, Jupiter ‎dan rekan-rekannya sudah lebih dulu dibuntuti pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas