Daeng Aziz Tertipu Orang Mengaku Pejabat Polda Metro Jaya Rp 50 Juta
"Kasus penipuan atas nama Wadirkrimum, ada laporan polisi pada 8 Maret 2016 yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daeng Aziz, seorang pemilik tempat hiburan di Kalijodo, menjadi korban penipuan.
Pihak keluarga mentransfer uang Rp 50 juta kepada oknum yang mengaku dapat menjamin penangguhan penahanan terkait kasus pencurian listrik.
Setelah dirugikan orang yang mengaku-ngaku sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Sambo, pihak keluarga melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2016.
Laporan tercantum dalam LP/1106/III/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus.
"Kasus penipuan atas nama Wadirkrimum, ada laporan polisi pada 8 Maret 2016 yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (13/5/2016).
Dia menjelaskan, kasus penipuan itu berawal dari keluarga Daeng Aziz menerima telepon dari seseorang yang mengaku Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Sambo.
Pria yang kini sudah tak menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu merasa sanggup sebagai penjamin penangguhan penahanan tersangka.
Asal, pihak keluarga bersedia mentransfer uang senilai Rp 200 juta.
"Keluarga tak bisa menyanggupi dan hanya sanggup Rp 50 juta. Di transfer ke rekening bank BNI 395794014 atas nama Ahmad Dahlan, ternyata setelah ditransfer di telepon kembali sudah tak bisa dihubungi kembali. Nomor rekening ditutup," kata dia.
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penipuan itu.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami telusuri dan sampai saat ini belum diketahui," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.