Kontrakan Ramai Muda-mudi di Pedongkelan itu Ternyata Sarang Pesta Narkoba
Kontrakan itu rupanya sering dijadikan tempat sejumlah muda-mudi mengonsumsi narkotika.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Curiga karena sebuah rumah kontrakan selalu ramai dikunjungi muda-mudi, warga Jalan pedongkelan Blok G Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat melaporkan kejadian kepada Polisi.
Dugaan warga ternyata benar, kontrakan rupanya sering dijadikan tempat sejumlah muda-mudi mengonsumsi narkotika.
Kapolsek Kalideres, Kompol Ewo Samono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan di Jalan pedongkelan Blok G Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Bermodalkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sekaligus penggerebekan di rumah kontrakan pada Rabu (11/5/2016) pukul 22.00 WIB.
Dugaan tersebut nyatanya benar, terdapat muda-mudi yang terdiri dari, tiga orang pemuda, yakni TH (23), AS (23) dan HM (22) serta dua orang perempuan, EL (19) dan TA (20) yang tengah asyik berpesta narkoba.
Kelimanya tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu kamar kontrakan.
"Berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kontrakan yang diduga sering digunakan untuk pesta narkoba, maka kami terjunkan buser ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pengembangan kasus," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba diantaranya, satu paket sabu seberat 111.54 gram, tujuh paket kecil sabu seberat 1,52 gram per paket, satu buah alat hisap bong berikut alumunium foil, pipet dan korek api.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor dan delapan buah ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalideres. Kelimanya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 dan 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.