Pengacara Bantah Ariesman Bocorkan BAP Terkait Barter Reklamasi
Menurut Adardam, tidak ada manfaat yang didapat mereka apabila membocorkan BAP tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar membantah membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke wartawan.
"Setahu saya tidak ada. Dari saya sebagai PH (Penasihat Hukum, red) ya memang tidak pernah membocorkan," kata Adardam, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurut Adardam, tidak ada manfaat yang didapat mereka apabila membocorkan BAP tersebut.
"Tidak ada faedahnya untuk pembelaan Pak Ariesman," tukas Adardam.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dibuat geram terkait pemberitaan adanya barter kewajiban pengembang di pulau reklamasi dengan dana penggusuran pemukiman kumuh di Jakarta.
PT Agung Podomoro Land disebut telah bersepakat menggelontorkan ratusan miliar sebagai bentuk downment payment (uang muka) kewajiban pengembang pada pulau reklamasi yakni 15 persen dari nilai jual objel pajak.
KPK sendiri lebih dahulu membantah membocorkan BAP tersebut. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan sumber tersebut bisa saja dari pihak lain karena terperiksa juga mendapat salinan BAP.