Jembatan Roboh Melintang di Tol BSD, Sopir Truk Trailer Boleh Pulang Meski Jadi Tersangka
Harry mengatakan, polisi nantinya juga akan memanggil pihak perusahaan tempat Marsan bekerja, yakni PT AMS.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Walau ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Marsan Simbolon.
Pria berusia 34 tahun itu merupakan sopir truk trailer pengangkut crane dengan nomor B 9026 UEA yang menabrak jembatan penyeberangan di kilometer 7 Tol Bintaro Serpong Damai hingga ambruk pada Minggu (15/5/2016) malam kemarin.
"Masih kami mintai keterangan. Sopir tidak kami tahan. Nanti setelah pemeriksaan akan kami pulangkan, " kata Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Inspektur Dua Harry Rahmat, Senin (16/5/2016).
Harry mengatakan, polisi nantinya juga akan memanggil pihak perusahaan tempat Marsan bekerja, yakni PT AMS.
"Ada rencana pemanggilan perusahaan. Perusahaan ini bergerak di bidang transportasi, " kata Harry.
Marsan sendiri sudah dijerat Pasal 274 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Banu Adikara/Warta Kota