Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jembatan Roboh Melintang di Tol BSD, Sopir Truk Trailer Boleh Pulang Meski Jadi Tersangka

Harry mengatakan, polisi nantinya juga akan memanggil pihak perusahaan tempat Marsan bekerja, yakni PT AMS.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jembatan Roboh Melintang di Tol BSD, Sopir Truk Trailer Boleh Pulang Meski Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ambruk setelah tertabrak truk trailer bermuatan alat berat di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang menghubungkan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan menuju Jakarta di Kilometer 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/5/2016) malam. Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB tersebut tidak menelan korban jiwa, namun akibat ambruknya jembatan arus lalu lintas tol BSD-Jakarta dari kedua arah ditutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Walau ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Marsan Simbolon.

Pria berusia 34 tahun itu merupakan sopir truk trailer pengangkut crane dengan nomor B 9026 UEA yang menabrak jembatan penyeberangan di kilometer 7 Tol Bintaro Serpong Damai hingga ambruk pada Minggu (15/5/2016) malam kemarin.

"Masih kami mintai keterangan. Sopir tidak kami tahan. Nanti setelah pemeriksaan akan kami pulangkan, " kata Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Inspektur Dua Harry Rahmat, Senin (16/5/2016).

Harry mengatakan, polisi nantinya juga akan memanggil pihak perusahaan tempat Marsan bekerja, yakni PT AMS.

"Ada rencana pemanggilan perusahaan. Perusahaan ini bergerak di bidang transportasi, " kata Harry.

Marsan sendiri sudah dijerat Pasal 274 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Banu Adikara/Warta Kota

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas