Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sopir dan Kernet Truk Penyebab JPO Tol BSD Ambruk Jadi Tersangka

Jajaran Polres Tangerang Selatan menetapkan status tersangka kepada Marsan Simbolon (33) dan CB (27).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sopir dan Kernet Truk Penyebab JPO Tol BSD Ambruk Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Valdy Arief
jembatan ambruk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status tersangka kepada Marsan Simbolon (33) dan CB (27).

Penetapan status tersangka karena mereka dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di ruas Jalan Tol BSD KM 7+200, Minggu (15/5/2016).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/5/2016) malam, karena dianggap melakukan pengrusakan fasilitas jalan secara tidak sengaja.

"Tersangka sopir sama kenek. Mereka dijatuhi Pasal 274 UU Lalu Lintas," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, kepada wartawan Selasa (17/5/2016).

Dia menjelaskan, di dalam pasal itu disebutkan mengenai kerusakan fasilitas dan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan dari sopir.

Rekomendasi Untuk Anda

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian tidak menahan mereka.

Alasannya karena ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Menurut dia, insiden ini seperti kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, penyidik tak dapat melakukan penahanan terhadap tersangka yang dihukum setahun penjara

"Jadi perkara tetap maju, tetapi tidak ditahan. Setelah jatuh vonis maka mereka menjalani hukuman (bukan tahanan,-red) oleh hakim," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas