Wagub Djarot: Ormas Dilarang 'Sweeping' selama Ramadan
Ormas yang berlatar belakang agama atau apa pun, dilarang melakukan aksi sweeping
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI, Kepolisian dan TNI yang tergabung dalam tiga pilar ini sepakat melakukan koordinasi untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di DKI Jakarta jelang dan selama Ramadan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah, pembatasan operasional tempat hiburan malam serta tempat-tempat sejenis selama bulan puasa.
"Kami akan batasi operasional tempat hiburan. Kemudian juga antisipasi kriminalitas, sahur on the road, semuanya dibahas dan diantisipasi bersama oleh Tiga Pilar," kata Djarot Saiful Hidayat usai apel gabungan di lapangan Brigif Para Raider 17 Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2016).
Mantan Bupati Blitar ini menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berlatar belakang agama atau apa pun, dilarang melakukan aksi sweeping, termasuk sweeping terhadap tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional.
"Sweeping hanya boleh dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan aparat kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menerangkan, pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha tempat hiburan malam serta ormas-ormas terkait, guna memberikan pengarahan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan Ibu Kota.
"Kami akan panggil semua, duduk bersama-sama, juga dengan Pemprov DKI. Kita bahas bersama. Ini untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.