Sunny Sebut Baru Agung Podomoro yang Bayar Uang Muka Izin Reklamasi
Uang tersebut adalah down payment (uang muka) dari pengembang pulau reklamasi terkait kewajiban 15 persen
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Staf khusus Gubernur Basuki T Purnama, Sunny Tanuwidjaja mengatakan baru PT Agung Podomoro Land yang baru menyetorkan uang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Uang tersebut adalah down payment (uang muka) dari pengembang pulau reklamasi terkait kewajiban 15 persen dari nilai jual objek pajak.
"Setahu saya hanya masih APL. Nggak tahu yang lain mesti dicek," kata Sunny usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menyebutkan memiliki dasar hukum 'memalak' para pengembang reklamasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perjanjian dengan empat pengembang reklamasi yakni PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland.
Dalam perjanjian tersebut, tercantum tambahan kontribusi pengembang yakni 15 persen dikali NJOP dan lahan yang dijual.
Ahok menilai rumusan yang didapatnya dari konsultan Pemprov DKI sudah ideal.
Perjanjian sebagai bentuk pengawasan eksekutif, bila pengembang tak memenuhi tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut, "Kalau dia tidak kerjain gimana? Makanya, lu (pengembang) kerjain dulu (15 persen) baru gue kasih izin," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Dari dokumen yang beredar, Agung Podomoro disebutkan menandatangani kontrak Rp 392.672.527.282. Sementara uang yang telah diserahkan adalah Rp 218.715.943.217
Uang tersebut digunakan untuk biaya dan revitalisasi penggusuran pemukiman kumuh semial Kalijodo.